27 Sep 2016

4 TAHAPAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Menurut jenisnya terdapat 4 jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pegakhiran hubungan kerja dan terakhir perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Untuk penyelesaiannya menurut UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan industrial ada 4 tahapan yang harus dilalui untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, yaitu melalui :

  1.     Perundingan Bipartit.
  2.     Konsiliasi atau Arbitrase atau Mediasi.
  3.     Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri.
  4.     Mahkamah Kasasi di Mahkamah Agung.

Di semua tahapan perundingan dan pengadilan tersebut serikat pekerja/serikat buruh berhak mewakili sebagai kuasa hukum dari pekerja atau buruh yang menjadi anggotanya.

Perselisihan Hubungan Industrial

Tahapan 1: Perundingan Bipartit.

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan dengan setidaknya ada 3 kali perundingan. Setiap kali perundingan harus dibuatkan risalahnya dan diakhir perundingan dibuat risalah akhir yang sekurang-kurangnya memuat :
  1.     Nama lengkap dan alamat para pihak;
  2.     Tanggal dan tempat perundingan;
  3.    Pokok masalah atau objek yang diperselisihkan;
  4.     Pendapat para pihak;
  5.     Kesimpulan atau hasil perundingan;
  6.     Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.

Apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Jika perundingan  bipartit  gagal , maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Tahapan 2: Konsiliasi atau Arbitrase atau Mediasi.

Setelah Dinas Ketenagakerjaan setempat menerima pencatatan perselisihan secara lengkap, maka Dinas Ketenagakerjaan terkait menawarkan para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak menetapkan pilihan dalam 7 (tujuh) hari kerja maka Dinas Ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari.

Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan boleh diperpanjang 14 (empat belas) hari kerja bila disetujui para pihak.

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak yang tidak setuju atas anjuran yang dikeluarkan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Khusus Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Jadi tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, namun dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter.

Tahapan 3: Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI dibentuk di Pengadilan Negeri. Pengadilan ini khusus dibuat untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Majelis terdiri dari Hakim Ketua yaitu seorang Hakim karier, Hakim Ad-hoc yang berasal dari serikat pekerja/serikatburuh, Hakim Ad-hoc yang berasal dari organisasi pengusaha, yang dibantu oleh Panitera Muda dan Panitera Muda Pengganti.

PHI berwenang memeriksa dan memutuskan :
  1.     Perselisihan hak untuk tingkat pertama,
  2.     Perselisihan Kepentingan untuk pertama dan terakhir;
  3.     Perselisihan Hubungan Kerja untuk pertama;
  4.     Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh untuk tingkat pertama dan terakhir.
Dalam hal perselisihan hak dan/atau kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.

Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat yang disebut dengan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat.

Majelis Hakim wajib menyelesaikan perselisihan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama.

Putusan PHI mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerjaserikat buruh merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Sedangkan putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan pengakhiran hubungan kerja mempunyai hukum tetap apabila dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah mendengar langsung atau menerima pemberitahuan putusan PHI pihak yang berselisih tidak ada yang mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Permohonan Kasasi diajukan melalui kepaniteraan PHI pada Pengadilan Negeri.

Tahapan 4: Mahkamah Kasasi

Majelis Mahkamah Kasasi terdiri dari Hakim Agung, Hakim Ad-hoc yang berasal dari serikat pekerja/serikat buruh, Hakim Ad-hoc yang berasal dari organisasi pengusaha, dan Panitera.

Permohonan kasasi atas putusan PHI pada Pengadilan Negeri segera diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Kasasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.

Demikianlah 4 Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat....
Silahkan share...

24 Sep 2016

4 JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL WAJIB ANDA TAHU.

Dalam suatu hubungan industrial seringkali terjadi keputusan pengusaha yang merugikan pekerja/buruh yang dilakukan secara sepihak dan ada juga pekerja/buruh yang bertindak merugikan perusahaan. Selain itu ada juga hal-hal yang sudah disepakati tidak dipenuhi/dilanggar dan lain sebagainya.

Keadaan ini bisa memicu hubungan yang tidak harmonis atau bahkan perseteruan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang terjadi dalam satu perusahaan. Perseteruan ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam hubungan kerja yang berdampak pada kinerja dan produksi. Perselisihan ini disebut perselisihan hubungan industrial dan harus diselesaikan dengan segera.

Perselisihan Hubungan Industrial

Untuk itu dilakukanlah perundingan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang disebut Perundingan Bipartit. Perundingan ini wajib dilakukan ke dua pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.


Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Perselisihan.


Didalam Ketentuan Umum UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikatakan bahwa;

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya :

    1. Perselisihan mengenai Hak,
    2. Perselisihan Kepentingan,
    3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan
    4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.


a. Perselisihan hak.

Yaitu perselisihan  antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penyebabnya adalah :
Tidak terpenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau ketentuan perundang-undangan.

b. Perselisihan Kepentingan.

Yaitu perselisihan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penyebabnya adalah :

Tidak tercapai kesepakatan mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yaitu perselisihan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 Penyebabnya adalah :

Tidak adanya kesepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.


d. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Yaitu perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Penyebabnya adalah :

Tidak adanya kesepakatan mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan mengenai kewajiban keserikatan.


Dengan tidak terpenuhinya hak, dan tidak tercapainya atau tidak adanya kesepakatan dalam konteks bahasan yang dibicarakan sehingga hal itu menjadi suatu bentuk perselisihan maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial  tersebut dilanjutkanmelalui prosedur yang diatur oleh undang-undang.

Itulah 4 jenis perselisihan hubungan industrial dan mudah-mudahan bermanfaat... :)
Silahkan share...