24 Sep 2016

4 JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL WAJIB ANDA TAHU.

Dalam suatu hubungan industrial seringkali terjadi keputusan pengusaha yang merugikan pekerja/buruh yang dilakukan secara sepihak dan ada juga pekerja/buruh yang bertindak merugikan perusahaan. Selain itu ada juga hal-hal yang sudah disepakati tidak dipenuhi/dilanggar dan lain sebagainya.

Keadaan ini bisa memicu hubungan yang tidak harmonis atau bahkan perseteruan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang terjadi dalam satu perusahaan. Perseteruan ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam hubungan kerja yang berdampak pada kinerja dan produksi. Perselisihan ini disebut perselisihan hubungan industrial dan harus diselesaikan dengan segera.

Perselisihan Hubungan Industrial

Untuk itu dilakukanlah perundingan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang disebut Perundingan Bipartit. Perundingan ini wajib dilakukan ke dua pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.


Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Perselisihan.


Didalam Ketentuan Umum UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikatakan bahwa;

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya :

    1. Perselisihan mengenai Hak,
    2. Perselisihan Kepentingan,
    3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan
    4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.


a. Perselisihan hak.

Yaitu perselisihan  antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penyebabnya adalah :
Tidak terpenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau ketentuan perundang-undangan.

b. Perselisihan Kepentingan.

Yaitu perselisihan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penyebabnya adalah :

Tidak tercapai kesepakatan mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yaitu perselisihan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 Penyebabnya adalah :

Tidak adanya kesepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.


d. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Yaitu perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Penyebabnya adalah :

Tidak adanya kesepakatan mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan mengenai kewajiban keserikatan.


Dengan tidak terpenuhinya hak, dan tidak tercapainya atau tidak adanya kesepakatan dalam konteks bahasan yang dibicarakan sehingga hal itu menjadi suatu bentuk perselisihan maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial  tersebut dilanjutkanmelalui prosedur yang diatur oleh undang-undang.

Itulah 4 jenis perselisihan hubungan industrial dan mudah-mudahan bermanfaat... :)
Silahkan share...

2 komentar:

  1. Apakah dalam mengajukan gugatan dalam perkara perselisihan kepentingan, penggugat adalah seorang yang mewakili dirinya sendiri dan atau serikat pekerja/serikat buruh?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada saudara atas artikel ini.

    BalasHapus
  2. Anonim11.13

    Bet with 1xbet Korean Sportsbook in Kohnong - Legalbet
    For the next two months, Bet 1xbet will launch in the following countries: Korea, Korea, Korea. The Sportsbook was founded 1xbet южная корея in 1999.

    BalasHapus